Selasa, 21 Agustus 2012

GURU PROFESIONAL MENATAP PEMBELAJARAN ERA ICT

GURU PROFESIONAL MENATAP PEMBELAJARAN ERA ICT
(Information and Comunication Technology)
Latar Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.  
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Kualifikasi akademik guru dapat diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal (melalui uji kesetaraan). Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal untuk guru PAUD/TK/RA, guru SD/MI, guru SMP/MTs, guru SMA/MA, guru SDLB/SMPLB/SMALB, dan guru SMK/MAK*, minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) sesuai bidangnya yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kompetensi guru bersifat holistik, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi ini kemudian dikembangkan menjadi standar kompetensi guru. Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama tersebut. 
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a.       pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b.      pemahaman terhadap peserta didik;
c.       pengembangan kurikulum atau silabus;
d.      perancangan pembelajaran;
e.       pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.       pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g.      evaluasi hasil belajar; dan
h.      pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian seorang guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.       beriman dan bertakwa;
b.      berakhlak mulia;
c.       arif dan bijaksana;
d.      demokratis;
e.       mantap;
f.       berwibawa;
g.      stabil;
h.      dewasa;
i.        jujur;
j.        sportif;
k.      menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.        secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.    mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.       berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c.   bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d.   bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e.       menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Sebagai contoh adalah standar kompetensi guru professional mata pelajaran kimia, meliputi penguasaan materi pelajaran kimia SMA/MA, SMK/MAK secara luas dan mendalam, berupa:
a.  Memahami konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur, dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
b.      Memahami proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
c.       Menggunakan bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
d.   Memahami struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu lain yang terkait.
e.       Bernalar secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
f.   Menerapkan konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
g.    Menjelaskan penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
h.      Memahami lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
i.        Kreatif dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan mata pelajaran kimia.
j.     Menguasai prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di laboratorium kimia sekolah.
k.   Menggunakan alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
Tugas seorang guru profesional memang tidak ringan. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki tugas pokok  merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan  melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah. Kewajiban guru profesional adalah:
a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.       memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pembaharuan Pendidikan Abad 21
Pendidikan adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan serta kemampuan suatu negara untuk bersaing dalam ekonomi global. Oleh karena kecenderungan dunia menuju era keterbukaan informasi serta kemajuan teknologi, maka pendidikan harus pula dilakukan redesain,
1.0 Pembelajaran
All learners will have engaging and empowering learning experiences both in and outside of school that prepare them to be active, creative, knowledgeable, and ethical participants in our globally networked society.
Semua siswa akan terlibat dan memberdayakan pengalaman belajar baik di dalam maupun di luar sekolah yang mempersiapkan mereka untuk menjadi aktif, kreatif, berpengetahuan, dan partisipan yang etis dalam masyarakat yang terhubung secara global. Untuk memenuhi tujuan ini, perlu dilakukan tindakan berikut:
a.       Merevisi, membuat, dan mengadopsi standar dan tujuan belajar bagi semua bidang studi yang mencerminkan kecakapan abad 21 dan dukungan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran.
b.      Mengembangkan dan mengadopsi sumber belajar yang menggunakan teknologi untuk mewujudkan prinsip-prinsip desain ilmu pembelajaran.
c.       Mengembangkan dan mengadopsi sumber belajar yang memanfaatkan fleksibilitas dan kekuatan teknologi untuk menjangkau semua siswa kapan saja dan dimana saja.
d.      Menggunakan kemajuan dalam ilmu pembelajaran dan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran STEM (ilmu pengetahuan, teknologi, teknik, dan matematika) dan mengembangkan, mengadopsi, dan mengevaluasi metodologi baru dengan potensi untuk memungkinkan semua siswa untuk unggul dalam STEM.
2.0 Penilaian
Education system at all levels will leverage the power of technology to measure what matters and use assessment data for continuous improvement.
Sistem pendidikan di semua tingkat akan memanfaatkan kekuatan teknologi untuk mengukur materi pelajaran dan menggunakan data penilaian untuk perbaikan terus-menerus. Untuk mencapai tujuan ini, perlu dilakukan tindakan berikut:
a.       Merancang, mengembangkan, dan mengadopsi penilaian yang memberikan siswa, pendidik, dan stakeholders lainnya umpan balik tepat waktu dan ditindaklanjuti tentang belajar siswa untuk meningkatkan prestasi dan praktik pembelajaran.
b.      Meningkatkan kemampuan pendidik dan lembaga pendidikan untuk menggunakan teknologi untuk meningkatkan bahan penilaian dan proses penggunaannya baik formatif maupun sumatif.
c.       Melakukan penelitian dan pengembangan yang mengeksplorasi bagaimana teknologi game, simulasi, lingkungan kolaborasi, dan dunia maya dapat digunakan dalam penilaian untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik dan untuk menilai keterampilan yang kompleks dan unjuk kerja tertanam dalam standar.
d.      Merevisi praktek, kebijakan, dan peraturan untuk memastikan perlindungan privasi dan informasi sementara memungkinkan model penilaian yang meliputi data belajar siswa yang sedang berlangsung mengumpulkan dan berbagi untuk perbaikan terus menerus.
3.0 Pengajaran
Professional educators will be supported individually and in teams by technology that connects them to data, content, resources, expertise, and learning experiences that enable and inspire more effective teaching for all learners.
Pendidik profesional akan didukung secara individual dan dalam tim oleh teknologi yang menghubungkannya dengan data, konten, sumber belajar, keahlian, dan pengalaman belajar yang memungkinkan dan menginspirasi lebih banyak pengajaran yang efektif untuk semua pelajar. Untuk memenuhi tujuan ini, tindakan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Desain, mengembangkan, dan mengadopsi teknologi berbasis konten, sumber daya, dan komunitas belajar online yang menciptakan peluang bagi pendidik untuk berkolaborasi untuk mengajar yang lebih efektif, menginspirasi dan menarik orang baru ke dalam profesi, dan mendorong pendidik terbaik kami untuk terus mengajar.
b.      Menyediakan pendidik pre-service dan in-service dengan persiapan dan pengalaman belajar profesional didukung oleh teknologi yang menutup kesenjangan antara siswa dan pendidik dengan teknologi dan mempromosikan dan penggunaan teknologi dengan cara yang meningkatkan pembelajaran, penilaian, dan praktik instruksional.
c.       Mentransformasikan persiapan dan belajar profesional dari ahli pendidikan dengan memanfaatkan teknologi untuk menciptakan karir sepanjang jaringan belajar pribadi di dalam dan di sekolah, pra-pelayanan persiapan dan in-service lembaga pendidikan, dan organisasi sprofessional.
d.      Gunakan teknologi untuk menyediakan akses ke pengajaran dan sumber belajar yang paling efektif, untuk menyediakan lebih banyak pilihan untuk semua siswa di semua tingkat.
e.       Mengembangkan tenaga pengajar yang terampil dalam pembelajaran online.
4.0 Infrastruktur
All students and educators will have access to a comprehensive infrastructure for learning
when and where they need it.
Semua siswa dan pendidik akan memiliki akses ke infrastruktur yang komprehensif untuk belajar kapan dan di mana mereka membutuhkannya. Untuk memenuhi tujuan ini, kami hal-hal yang perlu dilakukan adalah berikut:
a.       Pastikan bahwa siswa dan pendidik memiliki akses broadband yang memadai ke internet dan koneksi nirkabel yang cukup baik di dalam dan di luar sekolah.
b.      Pastikan bahwa setiap siswa dan pendidik setidaknya memiliki satu perangkat akses internet dan perangkat lunak dan sumber daya untuk penelitian, komunikasi, kreasi konten multimedia, dan kolaborasi untuk digunakan di dalam dan di luar sekolah.
c.       Mendorong sumber daya pendidikan yang terbuka untuk mempromosikan peluang yang inovatif dan kreatif untuk semua peserta didik dan mempercepat pengembangan dan adopsi alat belajar berbasis teknologi.
d.      Membangun negara dan lembaga pendidikan local kemampuan untuk mengembangkan infrastruktur untuk belajar.
e.       Mendukung "penggunaan berarti" dari teknologi pendidikan dan informasi di negara bagian dan kabupaten dengan membangun definisi, tujuan, dan metrik.
5.0 Produktivitas
Education system at all levels will redesign processes and structures to take advantage of the power of technology to improve learning outcomes while making more efficient use of time, money, and staff.
Proses dan struktur dalam sistem pendidikan di semua tingkat akan didesain ulang untuk memanfaatkan kekuatan teknologi untuk dapat meningkatkan hasil belajar sehingga membuat lebih efisien dalam penggunaan waktu, uang, dan staf. Untuk memenuhi tujuan ini, tindakan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Mengembangkan dan mengadopsi definisi umum produktivitas dalam pendidikan dan langkah-langkah yang lebih relevan dan bermakna dari hasil pembelajaran dan pembiayaannya.
b.      Meningkatkan kebijakan dan menggunakan teknologi untuk mengelola biaya termasuk untuk pengadaan.
c.       Mendanai pengembangan dan penggunaan standar kemampuan pengoperasian konten, data belajar siswa, dan data keuangan untuk memungkinkan pengumpulan, berbagi, dan menganalisis data untuk meningkatkan pengambilan keputusan di semua tingkat sistem pendidikan kita.
d.      Memikirkan kembali asumsi-asumsi dasar dalam sistem pendidikan kita yang menghambat pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran, dimulai dengan praktek saat ini, mahasiswa dan dosen belajar pada waktu yang tersedia, bukan demonstrasi kompetensi.
e.       Mendesain, melaksanakan, dan mengevaluasi program yang didukung teknologi dan intervensi untuk memastikan bahwa kemajuan siswa melalui sistem pendidikan berhubungan dengan tempat kerja dan nasionalisme.
REFERENSI
_________________. 2005. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen. Bandung: Citra Umbara
_________________. 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru
_________________. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
________________. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan
kompetensi guru
________________. 2009. Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang program pendidikan
profesi guru prajabatan.
________________. 2009. Permendiknas No 39 Tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja
guru dan pengawas satuan pendidikan
_________________. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009
tentang sistem penjaminan mutu pendidikan
_________________. 2010. Transforming American Education: Learning Powered by
Technology. Washington DC: Office of Educational Technology U.S.
Department of Education March 5, 2010

LIHAT JURNAL
 http://vedcadiklatki.blogspot.com/2012/04/guru-profesional-menatap-pembelajaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar