GURU PROFESIONAL MENATAP PEMBELAJARAN ERA ICT
(Information and
Comunication Technology)
Latar
Belakang
Pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan
dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh pemerintah, dilaksanakan secara objektif, transparan, dan
akuntabel. Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki
kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan
tertentu.
Kualifikasi akademik guru dapat
diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal (melalui uji
kesetaraan). Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal
untuk guru PAUD/TK/RA, guru SD/MI, guru SMP/MTs, guru SMA/MA, guru
SDLB/SMPLB/SMALB, dan guru SMK/MAK*, minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
sesuai bidangnya yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Kompetensi guru bersifat holistik, meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi ini kemudian
dikembangkan menjadi standar kompetensi guru. Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama tersebut.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya
meliputi:
a.
pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan;
b.
pemahaman
terhadap peserta didik;
c.
pengembangan
kurikulum atau silabus;
d.
perancangan
pembelajaran;
e.
pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f.
pemanfaatan
teknologi pembelajaran;
g.
evaluasi
hasil belajar; dan
h.
pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian seorang guru sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.
beriman
dan bertakwa;
b.
berakhlak
mulia;
c.
arif
dan bijaksana;
d.
demokratis;
e.
mantap;
f.
berwibawa;
g.
stabil;
h.
dewasa;
i.
jujur;
j.
sportif;
k.
menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l.
secara
obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m.
mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi
untuk:
a.
berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b.
menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku; dan
e.
menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi
penguasaan: materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu; dan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni
yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program
satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan
diampu.
Sebagai contoh adalah standar kompetensi
guru professional mata pelajaran kimia, meliputi penguasaan materi pelajaran kimia
SMA/MA, SMK/MAK secara luas dan mendalam, berupa:
a. Memahami
konsep-konsep, hukum-hukum, dan teori-teori kimia yang meliputi struktur,
dinamika, energetika dan kinetika serta penerapannya secara fleksibel.
b.
Memahami
proses berpikir kimia dalam mempelajari proses dan gejala alam.
c.
Menggunakan
bahasa simbolik dalam mendeskripsikan proses dan gejala alam/kimia.
d. Memahami
struktur (termasuk hubungan fungsional antar konsep) ilmu Kimia dan ilmu-ilmu
lain yang terkait.
e.
Bernalar
secara kualitatif maupun kuantitatif tentang proses dan hukum kimia.
f. Menerapkan
konsep, hukum, dan teori fisika dan matematika untuk
menjelaskan/mendeskripsikan fenomena kimia.
g.
Menjelaskan
penerapan hukum-hukum kimia dalam teknologi yang terkait dengan kimia terutama
yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
h.
Memahami
lingkup dan kedalaman kimia sekolah.
i.
Kreatif
dan inovatif dalam penerapan dan pengembangan bidang ilmu yang terkait dengan
mata pelajaran kimia.
j. Menguasai
prinsip-prinsip dan teori-teori pengelolaan dan keselamatan kerja/belajar di
laboratorium kimia sekolah.
k. Menggunakan
alat-alat ukur, alat peraga, alat hitung, dan piranti lunak komputer untuk
meningkatkan pembelajaran kimia di kelas, laboratorium dan lapangan.
Tugas
seorang guru profesional memang tidak ringan. Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru memiliki tugas pokok merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
dan melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban
kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu
atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau
pemerintah daerah. Kewajiban guru profesional adalah:
a.
merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.
meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.
bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.
menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan
e.
memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pembaharuan
Pendidikan Abad 21
Pendidikan adalah kunci untuk
pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan serta kemampuan suatu negara untuk
bersaing dalam ekonomi global. Oleh karena kecenderungan dunia menuju era
keterbukaan informasi serta kemajuan teknologi, maka pendidikan harus pula
dilakukan redesain,
1.0 Pembelajaran
All
learners will have engaging and empowering learning experiences both in and
outside of school that prepare them to be active, creative, knowledgeable, and
ethical participants in our globally networked society.
Semua siswa akan terlibat dan
memberdayakan pengalaman belajar baik di dalam maupun di luar sekolah yang
mempersiapkan mereka untuk menjadi aktif, kreatif, berpengetahuan, dan
partisipan yang etis dalam masyarakat yang terhubung secara global. Untuk
memenuhi tujuan ini, perlu dilakukan tindakan berikut:
a.
Merevisi,
membuat, dan mengadopsi standar dan
tujuan belajar bagi semua bidang studi yang mencerminkan kecakapan abad 21
dan dukungan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran.
b.
Mengembangkan
dan mengadopsi sumber belajar yang
menggunakan teknologi untuk mewujudkan prinsip-prinsip desain ilmu
pembelajaran.
c.
Mengembangkan
dan mengadopsi sumber belajar yang
memanfaatkan fleksibilitas dan kekuatan teknologi untuk menjangkau semua siswa
kapan saja dan dimana saja.
d.
Menggunakan
kemajuan dalam ilmu pembelajaran dan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran
STEM (ilmu pengetahuan, teknologi, teknik, dan matematika) dan mengembangkan,
mengadopsi, dan mengevaluasi metodologi baru dengan potensi untuk memungkinkan
semua siswa untuk unggul dalam STEM.
2.0 Penilaian
Education
system at all levels will leverage the power of technology to measure what
matters and use assessment data for continuous improvement.
Sistem pendidikan di semua tingkat akan
memanfaatkan kekuatan teknologi untuk mengukur materi pelajaran dan menggunakan
data penilaian untuk perbaikan terus-menerus. Untuk mencapai tujuan ini, perlu
dilakukan tindakan berikut:
a.
Merancang,
mengembangkan, dan mengadopsi penilaian yang memberikan siswa, pendidik, dan
stakeholders lainnya umpan balik tepat waktu dan ditindaklanjuti tentang
belajar siswa untuk meningkatkan prestasi dan praktik pembelajaran.
b.
Meningkatkan
kemampuan pendidik dan lembaga pendidikan untuk menggunakan teknologi untuk
meningkatkan bahan penilaian dan
proses penggunaannya baik formatif maupun sumatif.
c.
Melakukan
penelitian dan pengembangan yang mengeksplorasi bagaimana teknologi game, simulasi, lingkungan kolaborasi, dan dunia maya
dapat digunakan dalam penilaian untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik
dan untuk menilai keterampilan yang kompleks dan unjuk kerja tertanam dalam
standar.
d.
Merevisi
praktek, kebijakan, dan peraturan untuk memastikan perlindungan privasi dan
informasi sementara memungkinkan model penilaian yang meliputi data belajar
siswa yang sedang berlangsung mengumpulkan dan berbagi untuk perbaikan terus
menerus.
3.0 Pengajaran
Professional
educators will be supported individually and in teams by technology that
connects them to data, content, resources, expertise, and learning experiences
that enable and inspire more effective teaching for all learners.
Pendidik profesional akan didukung
secara individual dan dalam tim oleh teknologi yang menghubungkannya dengan
data, konten, sumber belajar, keahlian, dan pengalaman belajar yang
memungkinkan dan menginspirasi lebih banyak pengajaran yang efektif untuk semua
pelajar. Untuk memenuhi tujuan ini, tindakan yang perlu dilakukan adalah
sebagai berikut:
a.
Desain,
mengembangkan, dan mengadopsi teknologi
berbasis konten, sumber daya, dan komunitas belajar online yang menciptakan
peluang bagi pendidik untuk berkolaborasi untuk mengajar yang lebih efektif,
menginspirasi dan menarik orang baru ke dalam profesi, dan mendorong pendidik
terbaik kami untuk terus mengajar.
b.
Menyediakan
pendidik pre-service dan in-service dengan persiapan dan pengalaman belajar
profesional didukung oleh teknologi yang menutup kesenjangan antara siswa dan
pendidik dengan teknologi dan mempromosikan dan penggunaan teknologi dengan
cara yang meningkatkan pembelajaran, penilaian, dan praktik instruksional.
c.
Mentransformasikan
persiapan dan belajar profesional dari ahli pendidikan dengan memanfaatkan
teknologi untuk menciptakan karir sepanjang jaringan belajar pribadi di dalam
dan di sekolah, pra-pelayanan persiapan dan in-service lembaga pendidikan, dan
organisasi sprofessional.
d.
Gunakan
teknologi untuk menyediakan akses ke pengajaran dan sumber belajar yang paling
efektif, untuk menyediakan lebih banyak pilihan untuk semua siswa di semua
tingkat.
e.
Mengembangkan
tenaga pengajar yang terampil dalam pembelajaran online.
4.0 Infrastruktur
All
students and educators will have access to a comprehensive infrastructure for
learning
when
and where they need it.
Semua siswa dan pendidik akan memiliki
akses ke infrastruktur yang komprehensif untuk belajar kapan dan di mana mereka
membutuhkannya. Untuk memenuhi tujuan ini, kami hal-hal yang perlu dilakukan
adalah berikut:
a.
Pastikan
bahwa siswa dan pendidik memiliki akses broadband
yang memadai ke internet dan koneksi nirkabel yang cukup baik di dalam dan di
luar sekolah.
b.
Pastikan
bahwa setiap siswa dan pendidik setidaknya memiliki satu perangkat akses
internet dan perangkat lunak dan sumber daya untuk penelitian, komunikasi,
kreasi konten multimedia, dan kolaborasi untuk digunakan di dalam dan di luar
sekolah.
c.
Mendorong
sumber daya pendidikan yang terbuka untuk mempromosikan peluang yang inovatif
dan kreatif untuk semua peserta didik dan mempercepat pengembangan dan adopsi
alat belajar berbasis teknologi.
d.
Membangun
negara dan lembaga pendidikan local kemampuan untuk mengembangkan infrastruktur
untuk belajar.
e.
Mendukung
"penggunaan berarti" dari teknologi pendidikan dan informasi di
negara bagian dan kabupaten dengan membangun definisi, tujuan, dan metrik.
5.0 Produktivitas
Education
system at all levels will redesign processes and structures to take advantage
of the power of technology to improve learning outcomes while making more
efficient use of time, money, and staff.
Proses dan struktur dalam sistem
pendidikan di semua tingkat akan didesain ulang untuk memanfaatkan kekuatan
teknologi untuk dapat meningkatkan hasil belajar sehingga membuat lebih efisien
dalam penggunaan waktu, uang, dan staf. Untuk memenuhi tujuan ini, tindakan yang
perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan
dan mengadopsi definisi umum produktivitas dalam pendidikan dan langkah-langkah
yang lebih relevan dan bermakna dari hasil pembelajaran dan pembiayaannya.
b.
Meningkatkan
kebijakan dan menggunakan teknologi untuk mengelola biaya termasuk untuk
pengadaan.
c.
Mendanai
pengembangan dan penggunaan standar kemampuan pengoperasian konten, data
belajar siswa, dan data keuangan untuk memungkinkan pengumpulan, berbagi, dan
menganalisis data untuk meningkatkan pengambilan keputusan di semua tingkat
sistem pendidikan kita.
d.
Memikirkan
kembali asumsi-asumsi dasar dalam sistem pendidikan kita yang menghambat
pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pembelajaran, dimulai dengan praktek
saat ini, mahasiswa dan dosen belajar pada waktu yang tersedia, bukan
demonstrasi kompetensi.
e.
Mendesain,
melaksanakan, dan mengevaluasi program yang didukung teknologi dan intervensi
untuk memastikan bahwa kemajuan siswa melalui sistem pendidikan berhubungan
dengan tempat kerja dan nasionalisme.
REFERENSI
_________________. 2005. Undang-undang Republik Indonesia nomor 14
tahun 2005 tentang
guru dan dosen. Bandung: Citra
Umbara
_________________. 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru
_________________.
2008. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia
Nomor
11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18
Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
________________. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun
2007 tanggal 4 Mei 2007 tentang standar
kualifikasi akademik dan
kompetensi guru
________________.
2009. Permendiknas No 8 Tahun 2009
tentang program pendidikan
profesi guru
prajabatan.
________________.
2009. Permendiknas No 39 Tahun 2009
tentang pemenuhan beban kerja
guru dan
pengawas satuan pendidikan
_________________. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
63 tahun 2009
tentang sistem penjaminan mutu
pendidikan
_________________. 2010. Transforming American Education: Learning
Powered by
Technology. Washington
DC: Office of Educational Technology U.S.
Posted 15th April by BROTHERHOOD OF CHEMICAL INDUSTRY TEACHERS
http://vedcadiklatki.blogspot.com/2012/04/guru-profesional-menatap-pembelajaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar